Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPPK Tahap 2 Akan Tersingkir Oleh Peserta TMS Tahap 1

    

PPPK Tahap 2 Akan Tersingkir Oleh Peserta TMS Tahap 1
PPPK Tahap 2 Akan Tersingkir Oleh Peserta TMS Tahap 1

Untuk honorer seleksi P3K 2024 tahap 2 peserta yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi P3K tahap 1 dan CPNS serta belum mendaftar jumlahnya cukup banyak sementara ini

Forum Honorer non data BKN atau tendik Herlambang Susanto menyampaikan bahwa kami tahap 2 dikepung oleh peserta pada data base honorer yang masuk database kami mengharapkan.

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik)

Bahwa untuk peserta TMS yang tidak mengambil hak-haknya untuk melamar di tahap 2 ini oleh karena itu saat pendaftaran P3K tahap 1 honorer database BKN hanya bisa bersabar untuk menunggu giliran di tahap 2 ini

dia juga mengungkapkan bahwa seharusnya untuk peserta TMS di tahap 1 kemudian mendaftar P3K di tahap 2 

mengancam honorer yang akan mendaftar di tahap 2 ini. Kenapa demikian alasannya :

    Sebaiknya pemerintah tidak menambah sebuah keputusan baru atau afirmasi bagi peserta TMS dengan tidak memberikan kesempatan untuk mendaftar di tahap 2 nantinya program untuk menyelesaikan honorer tetap bisa berjalan sesuai dengan target yang diwacanakan.

     Bagi peserta TMS yang tidak lulus P3K tahap 1 di kelompokan terlebih dahulu atau digabung dengan peserta yang TMS atau tidak lulus seleksi tahap 2 pada seleksi tahap 3 nantinya

    Selanjutnya baru di tahap 3 program serta regulasi yang dikeluarkan untuk mengakomodasi pelamar TMS atau tidak lulus seleksi P3K tahap 1 dan 2 ini agar nantinya diproses untuk menyelesaikan tenaga honorer agar segala bisa diselesaikan

Sebaiknya Pemerintah Pusat harus mengeluarkan regulasi pada setiap tahap seleksi maka akan menjadi tidak terprogram

Tentunya pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang tahun 2023 pada nomor 20 tahun pasal 66 dijelaskan pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan.

Paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini berlaku instansi pemerintah ataupun instansi pusat dilarang untuk mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

tentunya dia menegaskan bahwa undang-undang ASN 2023 mengintruksikan bahwa pemerintah selalu memprioritaskan penyelesaian honorer bukan penyelesaian honorer prioritas apalagi banyak sekali

Proses digitalisasi dan ruang talenta sebaiknya yang prioritas juga harus punya kualitas Jangan hanya dibuat untas tapi tidak punya otoritas.

Kita berharap tentunya bagi peserta TMS yang mendaftar di Tahap 2 ini juga sama-sama memiliki pemahaman untuk menjadi PPPK Full waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.