Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Redistribusi Guru ASN Tahun 2025 Berikut ini Keriterianya

Redistribusi Guru ASN Tahun 2025 Berikut ini Keriterianya
Redistribusi Guru ASN Tahun 2025 Berikut ini Keriterianya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam siaran pers resminya pada Jum’at (17/1/2025) disejelaskan,redistribusi Guru ASN dilakukan untuk memastikan pemerataan guru di seluruh satuan pendidikan, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Berdasarkan aturan tersebut, 

Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diredistribusi wajib memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
  2. Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  3. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
  4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
  6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diredistribusi wajib memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
  2. Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  3. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
  4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
  6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;
  2. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  3. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;
  4. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
  5. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
  6. tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan
  7. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendikdasmen menegaskan bahwa satuan pendidikan yang menerima redistribusi guru ASN harus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan guru di satuan pendidikan mereka. Selain itu, guru ASN yang diredistribusi diwajibkan menjalankan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama, dan hasil penilaian kinerja minimal “Baik”.